REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI — Kasus kekerasan seksual menimpa seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hal itu dialami LD (13 tahun), warga Kecamatan Parungkuda, Sukabumi. Informasi dari Polsek Parungkuda Polres Sukabumi menyebutkan, tersangka A (38 tahun) merupakan tetangga korban LD.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ke aparat kepolisian. "Tersangka sudah ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Parungkuda,’’ terang Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib kepada wartawan, Ahad (16/10).
Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan keluarga korban pada Ahad (9/10) lalu. Menurut Ngajib, berdasarkan pemeriksaan disebutkan pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban tersebut sejak September 2016 lalu. Dari pengakuan pelaku perbuatannya itu dilakukan sebanyak empat kali di sekitar lingkungan sekolah korban.
Menurut Ngajib, korban tidak bisa melawan karena diancam oleh pelaku. Perisiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban mendesak LD untuk menceritakan kejadian tersebut. Polisi, terang Ngajib, telah melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Sekarwangi, Kecamatan Cibadak. Tersangka sambung Ngajib, dijerat dengan Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 huruf E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.