Selasa 10 May 2016 17:34 WIB

Polres Metro Usut Pencabulan Bocah di Toilet

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Achmad Syalaby
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kasus pencabulan terhadap bocah Sekolah Taman Kanak-kanak (TK/PAUD) terjadi lagi di Lampung. Polres Metro masih melelakukan penyidikan kasus ini dan belum menetapkan tersangka pencabul bocah di sebuah toilet TK Pertiwi di Kota Metro, yang terjadi pada 7 April lalu.

“Masih proses sidik, belum penetapan tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Metro, Iptu Tukirin, kepada wartawan, Selasa (10/5). Menurut dia, pihak Polres, Kejaksaan, dan Pemkot selalu bekerja sama dalam penyidikan kasus ini agar dapat menetapkan tersangkanya segera setelah memeriksa sejumlah saksi.

Polres Metro sudah melakukan upaya setelah menerima laporan keluarga korban bocah TK tersebut. Polisi membawa korban ke RS Mardi Waluyo untuk dilakukan visum et repertum. Menurut Kapolres Metro, AKBP Suresmiyati, hasil visum menyebutkan bahwa selaput dara tidak sobek. Namun ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada bagian vital korban disebabkan berbagai faktor.

Mengenai belum adanya penetapan tersangka dalam kasus yang sudah sebulan ini, penyidik terkendala alat bukti. Menurut Kapolres, minimal ada dua alat bukti yang bisa membuat terduga menjadi tersangka. Pihaknya masih mencari saksi dan bukti-bukti lain.

Dalam laporan keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya, kasus pencabulan bocah TK berinisial N tersebut terjadi pada 7 April lalu pukul 11.00 WIB. Kronologisnya, korban bersama rekannya ke toilet. N menunggu rekannya di luar. Ia duduk di depan. Lalu ditemui seorang pekerja di TK tersebut. Pekerja tersebut meminta N duduk di kursi. Namun ditolaknya. Pekerja tadi memaksanya duduk, dan di tempat itulah terjadi pencabulan dan kekerasan terhadap N.

Setiba di rumah korban tidak memberitahukan kepada orang tuanya. Namun tatkala orangtuanya memandikannya, kemaluan korban terasa sakit dan selalu mengeluh. Keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro pada 8 April. Polres sudah memeriksa tujuh saksi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement