Sabtu 11 Jun 2016 07:20 WIB

Ini Jam Operasional yang Diperbolehkan untuk Angkutan Barang Melintas di Jalur Mudik

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Batas Operasi Angkutan Barang. Pada arus mudik tahun ini kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi di jalur mudik mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB.
Foto: Wihdan Hidayat
Batas Operasi Angkutan Barang. Pada arus mudik tahun ini kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi di jalur mudik mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan Surat Edaran No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 8 Juni 2016.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (11/6).

Disebutkan dalam surat tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli atau H-5 pukul 00.00 WIB sampai 10 Juli atau H+3 pukul 24.00 WIB.

Hemi menjelaskan, larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional baik jalan tol maupun non tol dan jalur wisata yang berada di 14 provinsi yaitu Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

"Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi yaitu kendaraan pengangut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua," lanjutnya.

Ia menambahkan, pengecualian diberikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut Bahan Bakar Minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis.

"Untuk angkutan barang yang mengangkut air minum kemasan, dapat melakukan pengangkutan sebelum masa pelarangan, atau dapat tetap beroperasi pada masa tersebut dengan syarat menggunakan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu," ungkapnya. 

Surat edaran tersebut mengatur pula penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan. "Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB, sampai 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB," sambung Hemi.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement