Kamis 09 Jun 2016 15:25 WIB

Sekretaris MA Dinilai Terlalu Sepelekan Undangan DPR

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri)  -Republika/Raisan Al Farisi-
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) -Republika/Raisan Al Farisi-

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dinilai terlalu menyepelekan undangan dari Komisi III DPR. Nurhadi hendaknya datang memenuhi rapat kerja pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

"Sebaiknya DPR juga, kalau sudah ada kepastian yang datang bukan Nurhadi, maka sebaiknya rapat tidak perlu dilakukan. Rapat baru dilaksakanan kalau Nurhadi sudah siap," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada Republika.co.id, Kamis (9/6).

Apabila sebelumnya ternyata tidak ada penjelasan dari MA bahwa Nurhadi digantikan oleh orang lain, maka sebaiknya DPR secara baik-baik menyatakan rapat tidak bisa ditindaklanjuti.

Selain karena menunggu kedatangan Nurhadi, rapat tersebut juga tidak dapat berjalan apabila diwakilkan oleh orang yang tidak berkompeten. Ray menyebut kata pengusiran terkesan negatif. Meski begitu, dia paham ada dasar yang menyebabkan DPR melakukannya.

"Di sini tidak ada yang menyalahkan DPR. Di sini, kata diusir tidak enak didengar, lebih baik diganti dengan 'ditunda sampai Pak Nurhadi datang," ujarnya.

Ray menyebut jika sebagian anggota sidang menyatakan perwakilan Nurhadi tersebut tidak berkompeten, tidak patut, atau tidak layak, maka sebaiknya sidang ditunda. Sidang tidak bisa dilanjutkan karena yang orang berkompeten tidak hadir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi absen dalam rapat kerja bersama Komisi III. MA hanya mengirim Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Aco Nur untuk mewakili Nurhadi dalam rapat tersebut. Komisi III pun menolak melanjutkan rapat dengan alasan Kepala BUA bukan sebagai pengguna anggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement