Selasa 31 May 2016 22:34 WIB

PP Pendamping Perppu Kebiri Segera Diselesaikan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Karta Raharja Ucu
Hukuman kebiri (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman kebiri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) pendamping sanksi kebiri yang ada dalam Perppu Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2016 ditargetkan selesai sebelum rapat paripurna DPR. PP mengenai aturan teknis kini sedang dibahas oleh beberapa kementerian terkait.

"PP ditarget selesai secepatnya, sebelum rapat paripurna DPR mendatang harus sudah selesai. Susunannya seperti apa, sedang dibahas oleh kawan-kawan dari beberapa kementerian, " kata Pribudiarta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/5).

Ia berkata, setidaknya ada empat poin yang dibahas saat ini. Keempatnya adalah rehabilitasi bagi pelaku dan korban kejahatah seksual, pelaksanaan teknis suntik kebiri, teknis pemasangan chip dan teknis publikasi identitas pelaku kejahatan seksual.

Sayangnya, ia belum dapat memastikan apakah empat poin tersebut nantinya dijadikan satu PP atau disusun secara terpisah. "Bisa saja dibuat dalam satu PP. Namun, tidak menutup kemungkinan ada bentuk lain," kata dia.

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah resmi ditandatangani Presiden pada 25 Mei lalu. Perppu ini merupakan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement