Jumat 14 Oct 2016 15:51 WIB

'Hukum Kebiri, Kado Terindah Bagi Anak Indonesia'

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI telah mengesahkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2016 menjadi undang-undang pada Rabu (12/10). Perppu ini pun menjadi kado terindah dari negara untuk anak Indonesia.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait mengatakan telah mengajukan Perppu tersebut sejak 2013. Pasalnya sudah terlanjur banyak sekali kejahatan-kejahatan seksual dengan korban adalah anak-anak.

Selanjutnya kejahatan seksual pada anak pun dijadikan sebagai kejahatan yang luar biasa. Sehingga masyarakat melalui Komnas PA meminta Presiden dan pembuat UU untuk mengesahkan Perppu kebiri bagi para predator anak tersebut.   

"Dua hari yang lalu, usulan Presiden kepada DPR di respons dan disetujui. Artinya berbahagialah anak Indonesia dengan disahkan Perppu ini menjadi UU," ujar Aris saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (14/10).

Dalam Perppu yang kini sudah menjadi UU tersebut. Aris mengatakan di dalamnya ada pidana pokok yang diajukan untuk dimaksimalkan. Misalnya pidana pokok minimal lima tahun menjadi 10 tahun penjara, kemudian maksimal hukuman 15 tahun menjadi 20 tahun penjara.

"Ditambah dengan hukuman pemberatan fisik seperti kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan chip untuk para predator itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement