Selasa 03 Feb 2026 14:07 WIB

Kurator Ungkap Kendala Lelang Aset Tanah dan Bangunan Milik Sritex

Mekanisme kepailitan tidak memungkinkan pembayaran dilakukan sebelum aset terjual.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Israr Itah
Ratusan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (12/1/2026). Mereka mempertanyakan dan menagih hak pesangon serta tunjangan hari raya (THR) yang tak kunjung dibayarkan selama hampir satu tahun.
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Ratusan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (12/1/2026). Mereka mempertanyakan dan menagih hak pesangon serta tunjangan hari raya (THR) yang tak kunjung dibayarkan selama hampir satu tahun.

REPUBLIKA.CO.ID,  SEMARANG -- Tim kurator dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengaku sudah memulai tahapan proses pelelangan aset tanah, bangunan, beserta seluruh isinya milik Sritex dan tiga anak perusahaannya yang pailit. Tim kurator mengatakan, terdapat beberapa kendala yang harus dihadapi terkait proses lelang.

Anggota Tim Kurator Sritex Nurma Candra Yani Sadikin mengatakan, seluruh pelaksanaan lelang harus melalui beberapa tahapan. Salah satunya adanya pengumuman resmi di surat kabar. Tim kurator, kata dia, masih dalam proses pengajuan lelang untuk tanah dan bangunan beserta isinya, yakni berupa mesin serta inventaris kantor.

Baca Juga

“Untuk tanah dan bangunan ini agak banyak itemnya, di Sritex sendiri ada ribuan mesin yang itu harus di-upload di website KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Selain itu, untuk aset tanah ini masih ada beberapa yang masih diikat hak tanggungan,” kata Nurma dalam keterangannya yang diperoleh Republika, Selasa (3/1/2026).

Anggota lain dari Tim Kurator Sritex Fajar Romy Gumilar mengungkapkan, untuk mempercepat pendaftaran lelang tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan KPKNL Surakarta dan Semarang. Mereka pun bersurat ke Kementerian Keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan lelang tanah dan bangunan beserta isinya tersebut.

“Kami berharap, pelaksanaan lelang ini berjalan lancar dan tentunya dapat terjual. Kepentingan lelang ini pastinya untuk para kreditur, khusunya untuk kreditur eks karyawan terkait pembayaran pesangon dan sebagainya,” ujar Romy.

Dia menerangkan, mekanisme kepailitan tidak memungkinkan pembayaran dilakukan sebelum aset terjual. Pembayaran utang hanya dapat dilaksanakan setelah hasil penjualan aset mencukupi, sesuai asas pari passu pro rata parte dalam hukum kepailitan.

“Pembayaran kepada para kreditur, termasuk eks karyawan sebagai kreditur yang diutamakan, hanya bisa dilakukan setelah aset terjual. Kami bekerja berdasarkan undang-undang dan prosedur yang berlaku,” kata Romy.

Nurma Candra Yani Sadikin mengungkapkan, proses pelelangan aset milik Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja sudah dilaksanakan sejak Juli 2025. Hal itu dimulai dengan lelang kendaraan dan alat berat di PT Primayudha Mandirijaya pada November 2025.

Menurut Nurma, untuk lelang stok/persediaan di PT Primayudha Mandirijaya sudah dilaksanakan pada 22 Januari 2026. Sementara, untuk dua PT lain, yakni Bitratex dan Sinar Pantja Djaja, masih menunggu proses verifikasi dari KPKNL Semarang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement