Kamis 13 Oct 2016 19:08 WIB

Teknis Hukuman Kebiri Masih Didiskusikan

Rep: Dian Erika N/ Red: Angga Indrawan
 Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPP-PA), Pribudiarta Nur Sitepu, teknis pelaksanaan hukuman kebiri masih menjadi pembahasan di tingkat kementerian. Pihaknya belum dapat memastikan jika hukuman kebiri dilaksanakan melalui suntikan kimia atau metode lain.

"Teknis hukuman kebiri seperti apa memang masih menjadi pembahasan di tingkat kementerian terkait. Hukuman kebiri ini akan dilakukan setelah pelaku menjalani pidana pokok. Kami masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pembahasan teknis hukuman kebiri," ujar Pribudiarta kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (13/10).

Pihaknya pun mengaku telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengumpulkan informasi dari negara-negara yang telah menerapkan hukuman kebiri. Saat ini tercatat ada 13 negara asing yang telah menerapkan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Sementara itu, terkait eksekutor hukuman kebiri, Pribudiarta berpendapat jika UU yang ada sifatnya mengikat, baik terhadap aparat penegak hukum dan IDI selaku tenaga medis yang diberi wewenang untuk melakukan eksekusi. Menurutnya, selain melakukan tindakan medis untuk tujuan kemanusiaan, dokter juga memiliki kewajiban membantu proses penegakan hukum.

Dia mencontohkan, saat proses eksekusi mati terhadap para terpidana, tim dokter dari lapas pun akan mendampingi. "Dokter hadir dalam eksekusi mati. Artinya posisinya sama-sama memiliki keterlibatan dalam proses eksekusi hukuman," tegasnya.

Dia melanjutkan, terkait PP yang menyertai hukuman kebiri, ada kemungkinan untuk digabungkan. Sebelumnya, pemerintah mewacanakan PP pelaksanaan hukuman kebiri, PP rehabilitasi sosial dan PP pemasangan chip bagi pelaku sebagai aturan tambahan yang menyertai aturan tentang hukuman kebiri. "Akan digabung atau tidak, yang pasti ketiga hal itu harus ada," tambah Pribudiarta. 

Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan pemerintah akan segera membuat tiga Peraturan Pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti disetujuinya peraturan tersebut. Ketiga  PP adalah PP Rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan PP pemasangan chip di tubuh pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement