Senin 24 Oct 2016 17:29 WIB

Menkes Belum Berikan Kepastian Tentang Teknis Hukuman Kebiri

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
 Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F Moeloek, belum memberikan informasi pasti terkait teknis pelaksanaan hukuman kebiri sebagai salah satu sanksi pemberatan terhadap kejahatan seksual. Menurut Menkes, pelaksanaan hukuman kebiri tetap merujuk terlebih dulu kepada hukuman pidana pokok.

"Nanti kita akan buat teknis tentang hukuman tambahannya. Kita lihat seperti apa dulu, kan sekarang belum pemberlakuannya," ujar Nila di Gedung Sekretariat Negara , Jakarta, Senin (24/10).

Menurut Nila, pihaknya memang sedang menyiapkan teknis hukuman kebiri dalam bentuk peraturan pendamping (PP) terhadap revisi kedua UU Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2002. Namun, dirinya belum mau menginformasikan perkembangan dan deadline penyusunam PP itu.

Terkait dengan pihak mana yang akan melakukan teknis hukum kebiri, Nila pun enggan menjelaskan secara pasti. "Nanti kita lihat dulu, setelah hukuman pokok," tambah dia.

Sebelumnya, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPP-PA), Pribudiarta Nur Sitepu, mengatakan teknis pelaksanaan hukuman kebiri masih menjadi pembahasan di tingkat kementerian. Pihaknya belum dapat memastikan jika hukuman kebiri dilaksanakan melalui suntikan kimia atau metode lain.

Pihaknya pun mengaku telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengumpulkan informasi dari negara-negara yang telah menerapkan hukuman kebiri. Saat ini tercatat ada 13 negara asing yang telah menerapkan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Awal Oktober lalu, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan pemerintah akan segera membuat tiga Peraturan Pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti disetujuinya peraturan tersebut. Ketiga  PP adalah PP Rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan PP pemasangan chip di tubuh pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement