Kamis 13 Oct 2016 16:40 WIB

Polri Tunggu Instruksi Kejaksaan Agung Soal Eksekutor Kebiri

Rep: Mabruroh / Red: Angga Indrawan
Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)
Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan untuk ekskutor hukuman kebiri perlu menunggu instruksi Kejaksaan Agung. Menurut dia permasalahan ini sama halnya dengan eksekusi mati. 

"Prinsipnya gini, eksekutornya (kejaksaan) dalam penegakan hukum yang djatuhkan, nah dalam hal kebiri hukuman pokok dijalankan dulu baru laksanakan hukuman kebiri," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Hal tersebut, kata dia, sama dengan kerja sama Polri dan Kejaksaan dalam hal eksekusi mati. Sehingga menurut Boy tunggu pihak eksekutor yakni kejaksaan apakah memang membutuhkan Polri atau tidak. "Menunggu pihak eksekutor karena ketika hukuman djatuhkan maka nanti akan dilaksanakan pada saat eksekusi melibatkan polisi," jelasnya.

Sebelumnya Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sudjatmiko, mengatakan pemerintah sedang menyiapkan eksekutor hukuman kebiri berdasarkan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2002. Eksekutor dapat berasal dari kepolisian maupun aparat penegak hukum lain.

"Jika sudah diterapkan, nanti eksekutor yang melakukan kebiri dengan suntik kimia bisa siapapun yang memiliki kemampuan menyuntik. Jika IDI sepakat tidak mau dokter dilibatkan, maka ada regu dari Polri atau Kementerian Hukum dan HAM yang bisa menjadi eksekutor," ujar Sujatmiko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement