Kamis 20 Oct 2016 13:57 WIB

PP Kebiri Atur Rehabilitasi, Pemasangan Chip, dan Eksekusi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
 Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mengatakan ada tiga peraturan pemerintah (PP) yang akan dibentuk pemerintah. Hal ini sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2002.

"Kami sedang susun PP-nya. Nanti ada tiga PP, yakni PP Rehabilitasi Sosial, PP Pemasangan Chip dan PP Pelaksanaan Hukuman Kebiri," ujar Yohana kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (20/10).

Menurut dia, kementerian terkait, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan saat ini sedang menyusun ketiga PP. Yohana enggan menjelaskan kapan ketiga aturan pendamping itu selesai disusun. Ia hanya menegaskan kementerian terkait masih tetap berproses menyusun ketiga PP.

"Semua kementerian terkait duduk bersama dan masih proses menyusun. Sebab tidak mudah untuk menyusun PP," tambah Yohana.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2002. Dalam perubahan itu, ada aturan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman kebiri merupakan salah satu bentuk pemberatan hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual setelah yang bersangkutan menjalani masa pidana pokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement