REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Seto Mulyadi atau Kak Seto meminta pemerintah serius memperhatikan anak korban pelecehan seksual. Hal itu guna mencegah potensi mereka juga akan menjadi pelaku di masa akan datang.
“Umumnya bebeapa pelaku waktu kecil menjadi korban,” ujar Kak Seto kepada Republika.co.id, Kamis (13/10).
Dinas kesehatan maupun dokter bisa merehabilitasi para korban. Sehingga benar-benar memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak. Pasalnya, Kak Seto menilai rehabilitasi terhadap korban masih belum nampak.
“Jadi korban sering terlupakan,” ujar dia.
Kak Seto juga mengapresiasi langkah DPR RI yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Meskipun mendapatkan catatan dari dua fraksi yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra.
Kak Seto menilai, UU Kebiri tersebut bentuk keseriusan pemerintah dalam menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Karena itu, aparat penegak hukum harus mampu melaksanakan dengan baik di lapangan terhadap UU tersebut.