Senin 30 May 2016 13:35 WIB

Rekening Diblokir KPK, Direktur Windu Tunggal Utama tak Bisa Gaji Pegawai

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir meninggalkan ruangan sidang usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir meninggalkan ruangan sidang usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap anggota DPR, Abdul Khoir meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, mengabulkan permohonannya untuk membuka nomor rekening miliknya yang diblokir KPK.

Abdul Khoir yang merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama mengatakan, uang yang tersimpan dalam rekening yang diblokir tersebut menjadi sumber penghidupan bagi keluarga dan karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaannya.

"Saya memohon kepada majelis hakim agar KPK membuka rekening bank yang diblokir untuk menghidupi keluarga dan karyawan saya," katanya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Senin (30/5).

Selain itu, ia juga meminta agar KPK mengembalikan tiga buku tabungannya yang disita. Sebab menurutnya hal itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjeratnya saat ini. Abdul Khoir juga berharap beberapa kartu ATM yang disita KPK dan tidak terlampir dalam barang bukti segera dikembalikan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Abdul Khoir dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Abdul dinilai terbukti memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR RI dan seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang totalnya mencapai Rp 38,51 miliar.

Para penerima uang suap tersebut adalah, Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto yang tak lain adalah anggota Komisi V DPR RI.

Suap yang digelontorkan Abdul tak lain adalah agar dirinya ditunjuk sebagai pelaksana proyek dari program dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. Dengan kata lain, dia ungin memengaruhi pejabat Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR agar mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuh tersangka tersebut adalah anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustari, serta Abdul Khoir, direktur PT Windhu Tunggal Utama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement