Jumat 27 May 2016 16:31 WIB

Jaksa Agung: Dokter yang Mengebiri tak Perlu Merasa Bersalah

Rep: C30/ Red: Karta Raharja Ucu
Hukuman kebiri (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman kebiri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, aparat kepolisian sudah menyatakan siap membantu mengeksekusi para pelaku kejahatan seksual dengan hukuman kebiri. Namun, dalam proses hukum tersebut, eksekutornya adalah dokter.

Prasetyo berpesan supaya para dokter yang nantinya ditugaskan untuk mengebiri pelaku pemerkosaan untuk tidak perlu merasa bersalah. Karena eksekusi kebiri sudah ada di dalam peraturan yang disahkan Undang-Undang.

"Ini (kebiri) sesuai dengan perundangan. Jadi dokter pun tidak harus merasa bersalah," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Ia berpendapat, eksekusi kebiri dan menembak mati sama saja. Karena keduanya melakukan tugas sesuai dengan tata cara yang tertera dalam Undang-Undang.

"Dokter enggak perlu merasa bersalah. UU memberikan alasan pemaaf untuk itu, jadi bukan tindak pidana tapi perintah UU," kata dia menjelaskan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang perlindungan anak, Rabu (25/5). Perppu tersebut mengatur pemberatan hukuman dan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (25/5), Presiden menjelaskan, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tersebut mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan asusila, yakni penambahan ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, dan hukuman mati. Adapun hukuman tambahan lainnya yaitu berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

(Baca Juga: Presiden Jokowi Tanda Tangani Perppu Kebiri)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement