Kamis 26 May 2016 22:57 WIB

Sekarang, Urus e-KTP di Depok Cukup Lampirkan Fotokopi KK

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Polemik E-KTP (ilustrasi)
Polemik E-KTP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sesuai dengan edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), seluruh masyarakat saat ini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW untuk pengajuan pembuatan e-KTP. Nantinya, masyarakat hanya akan membutuhkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja sebagai syarat pengajuan pembuatan e-KTP.

''Namun, KK tersebut harus valid, maksudnya si pemohon e-KTP tersebut tidak tercantum di KK lain, kalau masih tercantum di KK lain maka harus menggunakan surat pengantar dari RT/RW setempat,'' ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Misbahul Munir, di Balai Kota Depok, Kamis (26/5).

Menurut Munir, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak akan ada keluhan lagi dari masyarakat mengenai sulitnya birokrasi dalam pelayanan pembuatan e-KTP. Selain itu pembuatan e-KTP itu gratis tanpa dipungut biaya, hal tersebut berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 10 tahun 2015.

Dalam Perda dijelaskan semua gratis, kecuali denda dan telat lapor. ''Biaya denda itu hanya punishment ke masyarakat agar dapat lebih disiplin lagi dalam hal pengurusan administrasi kependudukan,'' ucap dia.

Munir menjelaskan, salah satu penyebab keterlambatan cetak e-KTP yang kerap terjadi ini dikarenakan perbedaan data kependudukan di Disdukcapil dengan Kemendagri. Data penduduk Kota Depok yang terdaftar di Kemendagri sekitar 1,6 juta jiwa, sementara realita di lapangannya penduduk Kota Depok mencapai dua juta lebih, hal tersebut disebabkan pertumbuhan penduduk kota yang dinamis.

''Untuk menyiasatinya, kami akan mengusulkan dana di Anggrana Biaya Tambahan (ABT) untuk penambahan logistik e-KTP,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement