CIREBON, AYOBANDUNG.COM -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon menghentikan program 'Kelakon Ditonggoni', yaitu cetak KTP elektronik atau e-KTP dalam waktu lima menit. Hal ini karena minimnya jatah blangko dari pemerintah pusat.
"Untuk sekarang program pencetakan KTP elektronik dalam waktu lima menit sudah dihentikan," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon Eli Haryati di Cirebon, Senin (12/11/2019).
AYO BACA : Disdukcapil: 26.000 Warga Cimahi Butuh Blangko e-KTP
Ia mengatakan "Program Kelakon Ditonggoni", yaitu program cetak KTP dalam waktu lima menit sebenarnya diapresiasi oleh masyarakat karena mengurusnya relatif singkat.
Namun, katanya, akibat tidak adanya blangko, maka program harus dihentikan. Sebelum adanya program tersebut pembuatan KTP elektronik membutuhkan waktu yang lumayan lama.
AYO BACA : 59.000 Warga Bekasi Belum Miliki e-KTP karena Keterbatasan Blangko
Pihaknya sempat mengundurkan lamanya proses pencetakan KTP elektronik tersebut menjadi beberapa jam hingga beberapa hari. "Akan tetapi dengan minimnya blangko KTP elektronik yang didapatkan, membuat program tersebut akhirnya tidak berjalan," ujarnya.
Eli menuturkan program cetak KTP dalam waktu lima menit mulai dilaksanakan pada awal 2019 dan bisa maksimal hingga Juli 2019, selebihnya sulit dijalankan karena ketersediaan blangko.
Untuk itu, Disdukcapil Kota Cirebon kembali menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik sementara sampai blangko tersedia kembali. "Kita terpaksa cetak suket lagi, padahal kemarin sudah tidak ada," katanya.
AYO BACA : Cirebon Dijatah 500 Keping Blangko E-KTP Setiap Bulan