Senin 23 May 2016 17:10 WIB

DPRD Jateng Minta Mendagri tak Hapus Perda Larangan Miras

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham
Ratusan pegiat menggelar aksi tolak raperda miras di Solo, Jateng, Jumat (21/2). Dalam aksinya mereka menolak raperda Miras serta menuntut pelarangan penuh beredarnya miras karena dianggap dapat merusak bangsa.
Foto: ANTARA
Ratusan pegiat menggelar aksi tolak raperda miras di Solo, Jateng, Jumat (21/2). Dalam aksinya mereka menolak raperda Miras serta menuntut pelarangan penuh beredarnya miras karena dianggap dapat merusak bangsa.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Tengah, Karsono mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seharusnya memberikan dukungan dan dorongan kepada daerah yang memiliki kewenangan lebih besar dalam mengatur, mengawasi, dan melarang peredaran minuman keras (miras).

Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut peraturan daerah (perda) pelarangan dan pengaturan tata niaga miras demi pertimbangan bisnis dan ekonomi, dinilai telah mengabaikan masa depan bangsa.

Karsono juga mengatakan, semangat pengaturan dan pelarangan miras untuk menyelesaikan persoalan penyakit masyarakat, seperti kejahatan dan masalah moral sebagai ekses dari minuman keras. Namun rencana Kemendagri mencabut perda-perda pelarangan miras dinilai telah mengabaikan kepentingan bangsa yang lebih besar.

Pemerintah hendaknya tidak mendasarkan kepentingan ekonomi dalam legalisasi miras atai minuman berlkohol. Apalagi sampai harus mengabaikan kepentingan masa depan generasi bangsa dan kehidupan manusia pada umumnya.

Menurut dia, masih ada banyak cara untuk memperoleh dana dan investasi yang lebih bermartabat. Selain itu, perda tersebut tak akan menghambat investasi.

“Kami minta kepada Mendagri, Tjahjo Kumolo agar persoalan miras ini jangan direduksi sebagai sekadar urusan ekonomi bisnis," ungkapnya di Semarang, Senin (23/5).

Selain permasalahan tersebut, Karsono juga melihat banyak fakta kasus remaja hingga orang tua meninggal karena menenggak miras. Belum lagi kecelakaan lalu lintas hingga tindak kejahatan seperti perkelahian, pembunuhan, perkosaan akibat pelaku menenggak miras.

Bahkan, berdasarkan data dari Polda Jawa Tengah mengungkap, sekitar 40 persen tindak kejahatan disebabkan pelaku dalam pengaruh minuman keras atau mabuk.

Untuk itu, ia menyarankan agar Mendagri memberikan dukungan agar daerah memiliki kewenangan lebih besar untuk mengatur, membatasi atau melarang, peredaran miras. “Saya kira ini lebih penting untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan daerah. Termasuk juga yang terpenting menjaga moralitas dan karakter positif generasi bangsa,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement