Rabu 25 May 2016 14:09 WIB

Kemendagri Pastikan Aturan Pengendalian Miras di Daerah Lebih Ketat

Rep: C36/ Red: Ilham
Minuman beralkohol.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Minuman beralkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riadmaji mengatakan, aturan pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) di daerah ke depannya dapat diperketat. Sebab, pemerintah ke depannya sudah memiliki dasar hukum yang lebih kuat berupa UU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

"Karena nanti sudah ada UU, pasti dorongan kepada provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengawasi dan mengendalikan miras lebih ketat lagi," ujar Dodi kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (25/5).

Karena itu, pihaknya menanti selesainya pembahasan RUU larangan minol. RUU yang segera menjadi UU tersebut akan menjadi acuan kemendagri untuk menyusun langkah lanjutan terkait perda miras.

"Kita tunggu nanti arahan dalam UU seperti apa. Apakah sebatas mengawasi dan mengendalikan atau bisa juga ada kewenangan untuk melarang bagi daerah. Namun, harapan kami akan ada acuan yang lebih ketat melarang minol," lanjut dia.

Dodi menjelaskan, hingga saat ini aturan terkait minol masih sebatas pengawasan dan pengendalian. Kedua poin itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013.

Pembahasan mengenai RUU larangan minol dilaksanakan pekan ini. RUU ini diprediksi akan menjadi rujukan dari setiap aturan soal pengendalian minuman beralkohol di bawahnya, termasuk Peraturan Daerah (Perda) miras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement