REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Perkembangan kerja panitia khusus (pansus) rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (minol) pada masa sidang III DPR Tahun 2015-2016 telah memasuki tahapan akhir dalam rangka penyerapan data.
Pansus minol juga menyerap informasi dan masukan dari berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, agama, organisasi masyarakat (ormas), asosiasi dan berbagai stakeholder yang terkait dengan persoalan ini.
Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Alkohol Arwani Thomafi mengatakan sedikitnya terdapat tiga arus besar pemikiran yang dapat disimpulkan dalam kerja pansus minol. Petama, pemikiran yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan terhadap minuman beralkohol tanpa pengecualian.
Kedua, pemikiran yang mendorong agar RUU ini berisi larangan minuman beralkohol namun dengan pengecualian. “Fakta bahwa ada kelompok tertentu yang ‘bersahabat’ dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian,” ujarnya, Kamis (17/3).
Ketiga, kelompok ini mendorong membolehkan minuman berakohol namun dengan pengecualian. Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua yaitu melarang dengan pengecualian, kelompok ini justru sebaliknya, membolehkan dengan pengecualian.
Usulan pemerintah yang tercantum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah mengusulkan perubahan judul RUU yang semula Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pansus melakukan kunjungan kerja ke beberapa provinsi yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Bali, Provinsi Papua, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Jawa Tengah. Rencananya, pada masa sidang IV DPR yang dimulai pada 6 April mendatang, Pansus Minol akan mulai membahas DIM dengan pemerintah. Hingga kini tercatat ada 146 DIM yang terdiri dari 24 pasal dan 7 bab.