REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Gubernur Papua Lukas Enembe menerbitkan Instruksi Gubernur Papua Nomor 3/INSTR-GUB-Tahun 2016 tentang pendataan orang asli Papua dan pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Cendrawasih.
Instrusi itu untuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman berakohol. Perda itu merupakan langkah protektif untuk menyelamatkan dan melindungi penduduk Papua.
"Apalagi didukung dengan penandatanganan pakta integritas pelarangan minuman berakohol oleh Forkompimda di tingkat provinsi dan daerah pada Rabu (30/3) malam saat Rakerda bupati/wali kota se-Provinsi Papua di Sasana Krida," katanya di Jayapura, Jumat (4/1).
"Instruksi ini intinya ingin melakukan pendataan/sensus penduduk orang asli Papua diseluruh kabupaten/kota mau pun yang berada di luar Papua sesuai status kependudukannya. Juga melarang atau tidak merekomendasikan produksi, pengedaran dan penjualan minuman berakohol jenis apapun yang memabukan di wilayah ini," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, mantan Bupati Puncak Jaya itu meminta agar semua pemangku kepentingan yang ada di provinsi paling timur Indonesia itu harus mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan dan disepakati bersama. Dia menjelaskan, pemerintah ingin melindungi orang asli Papua atau penduduk pada umumnya dari kepunahan yang sedang mengincar lewat peredaran minuman berakohol yang bisa berujung pada perbuatan kriminal dan kematian.
"Ini adalah langkah maju, sejarah yang sedang kita buat untuk masa depan anak cucu kita. Orang Papua harus maju dengan pendidikan dan kesehatan yang terjamin," katanya.
Suami dari Yulce Enembe itu juga menyatakan dukungannya kepada Pemerinta Pusat melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika demi menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh obat-obatan terlarang.
"Generasi muda Papua adalah penerus masa depan bangsa, jangan sampai terkontaminasi dengan narkoba selain minuman berakohol yang memabukkan itu. Pemerintah kabupaten/kota harus melihat ini sebagai persoalan bersama yang harus dicegah sebelum hal ini menjadi lebih serius," katanya.