Kamis 19 May 2016 16:17 WIB

Pemkot Bekasi Larang Miras Beredar Selama Ramadhan

Rep: C38/ Red: Karta Raharja Ucu
Rak minuman keras di salah satu swalayan
Foto: Retno Wulandhari/Republika
Rak minuman keras di salah satu swalayan

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi meminta para camat di seluruh wilayah Kota Bekasi mengawasi peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menginstruksikan pelarangan perdagangan miras selama Ramadhan.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi telah mengumpulkan seluruh camat se-Kota Bekasi untuk membahas masalah ini, Kamis (19/5). Setiap camat diminta ikut memantau peredaran miras di wilayah masing-masing dari 12 kecamatan di Bekasi. Apabila terbukti ada pengusaha yang tidak menaati aturan, akan dikenai sanksi.

Kepala Disperindagkop Kota Bekasi, Aceng Solahuddin, menyatakan, langkah ini diambil sesuai instruksi Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, untuk melarang peredaran minuman keras selama Ramadhan. "Kita akan mengadakan razia ke tempat-tempat hiburan malam, karaoke, cafe, dan lokasi yang sudah dicurigai sebagai tempat peredaran miras," kata Aceng, kepada Republika.co.id, Kamis (19/5).

Aceng berkata, para pengusaha hiburan malam yang masih memperjualbelikan miras selama Ramadhan akan dikenai sanksi. Pemkot Bekasi tidak segan-segan menyita barang bukti minuman keras apabila ditemukan.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama Ramadhan. Aceng mengaku akan bekerja sama dengan Polresta Bekasi Kota dan instansi terkait lain untuk melaksanakan razia tersebut.

Ia mengakui, hingga kini Disperindagkop belum mempunyai data lokasi ataupun jumlah pedagang miras di Kota Bekasi. Kendati sudah mengantongi beberapa lokasi sasaran, razia yang akan digelar masih bersifat random. Semua aktivitas jual beli miras di Kota Bekasi dinyatakan ilegal karena belum ada perizinan yang mengatur masalah tersebut.

Menurut Aceng, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi tengah menyusun tata kelola perizinan miras atau dalam istilah lain disebut minuman beralkohol. Para pengusaha hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol jenis apapun nantinya harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Menurut dia, kebijakan itu memungkinkan Pemkot Bekasi untuk memperketat peredaran sekaligus memantau aktivitas jual beli miras. Karena itulah, lanjut Aceng, Disperindagkop melibatkan aparatur pemerintahan di setiap wilayah, seperti camat, dalam mengawasi peredaran minuman keras.

Camat-camat yang mengetahui adanya aktivitas jual beli miras diminta untuk melaporkan supaya dapat ditindaklanjuti. "Camat itu kan aparat hukum di wilayah masing-masing. Mereka tahu pengusaha-pengusaha yang nakal di wilayahnya," kata Aceng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement