Sabtu 21 May 2016 22:03 WIB

Ini Kata Mendagri Soal Pembatalan Perda Miras

Polisi Amankan 150 Liter Bahan Baku Miras
Foto: Antara/Basri Marzuki
Polisi Amankan 150 Liter Bahan Baku Miras

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pembatalan sejumlah peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman keras (miras) karena bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Peraturan Daerah tentang Pelarangan Minuman Keras dapat dibatalkan pasal-pasal tertentu atau seluruh isi perda bila bertentangan dengan Perpres No.74/2013," kata Mendagri menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Sabtu (21/5).

Tjahjo menekankan prinsipnya daerah dapat mengatur produksi dan distribusi/peredaran minuman beralkohol, tetapi tidak boleh bertentangan dengan Perpres tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. "Bila bertentangan, akan dievaluasi perdanya agar disinkronkan," kata Tjahjo.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang mengatakan, jika daerah tidak ingin ada minuman keras diproduksi dan diedarkan di daerahnya, tidak menerbitkan izin produksi dan distribusi minuman beralkohol yang diberikan kepada toko, agen, mal, dan hotel. Mendagri mengatakan daerah tidak menerbitkan izin, tetapi ada minuman beralkohol beredar, itu pasti ilegal sehingga pemda harus melakuan razia.

"Pengamatan kami di daerah banyak perdanya melarang minuman beralkohol, tetapi pemdanya menerbitkan izin peredaran minuman beralkohol. Ini tidak konsisten," kata Mendagri.

Sebelumnya, Mendagri menegaskan semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya. Perda Pelarangan Minuman Keras, lanjut Tjahjo, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, miras juga menjadi pemicu kejahatan.

(Baca Juga: Mendagri: Pencabutan Perda Bukan untuk Melegalkan Miras)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement