Selasa 24 May 2016 21:11 WIB

UU Larangan Minuman Beralkohol Bisa Menjadi Payung Hukum Perda Miras

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Karta Raharja Ucu
Miras, minuman beralkohol di salah satu kawasan hotel di Bali. Kamis (19/5). (Republika/Musiron)
Foto: Republika/ Musiron
Miras, minuman beralkohol di salah satu kawasan hotel di Bali. Kamis (19/5). (Republika/Musiron)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPAI mendorong agar UU Larangan Minuman Beralkohol bisa menjadi payung hukum yang tepat atas ratusan peraturan daerah (perda) mengenai minuman keras. Komisoner KPAI, Rita Pranawati menilai, masih ada beberapa perda yang kurang mengindahkan hierarki aturan hukum, meskipun semangat yang melatarinya patut diapresiasi.

Misalnya, ungkap Rita, ada perda yang memuat sanksi kurungan penjara. Padahal, aturan setingkat perda hanya bisa mencakup tindak pidana ringan. Demikian pula, lanjut dia, uang denda seharusnya masuk ke pusat, bukan sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk itu, menurut dia, KPAI mendukung keberadaan perda minuman keras yang nantinya selaras dengan UU Larangan Minuman Beralkohol sebagai payung hukum.

“Perda perlindungan anak, beberapa perda, juga bermasalah kan karena sebenarnya enggak bisa. Dia hanya boleh tindak pidana ringan," kata Rita.

Maka itu, hubungan sebenarnya, kalau RUU Larangan Minol itu disahkan, perda kan hanya mengatur daerahnya. "Tapi, induknya (UU Larangan) Minol,” ucap Rita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement