Senin 23 May 2016 16:39 WIB

Penghapusan Perda Miras Ciptakan Kekosongan Hukum

Rep: Agus Raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
Miras, minuman beralkohol di salah satu kawasan hotel di Bali. Kamis (19/5). (Republika/Musiron)
Foto: Republika/ Musiron
Miras, minuman beralkohol di salah satu kawasan hotel di Bali. Kamis (19/5). (Republika/Musiron)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR meminta pemerintah tak tergesa-gesa menertibkan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras yang dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya. Lahirnya Perda Miras dinilai menjadi solusi kearifan lokal yang harus dihormati oleh pemerintah pusat sebagai upaya perlindungan dampak negatif pada anak bangsa dari bahaya miras.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Al Muzzamil Yusuf mengatakan, penghapusan Perda Miras oleh Kementerian Dalam Negeri justru akan menimbulkan masalah lebih besar. Kalau Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Perda Miras yang dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya, maka terjadi kekosongan hukum soal miras di daerah.

Hal ini menurut dia berakibat pada makin maraknya peredaran maupun konsumsi miras di masyarakat. “Jika menghapuskan Perda saat ini akan menciptakan kekosongan hukum yang justru akan berdampak meluasnya penjualan dan pengguna miras,” ujar Muzzamil pada Republika.co.id, Senin (23/5).

Kalau Kementerian Dalam Negeri tetap nekat menertibkan Perda Miras, maka harus siap dengan akibat yang akan ditimbulkan dari meluasnya pesebaran dan konsumsi miras di kalangan masyarakat. Padahal, dampak dari konsumsi miras sudah terlihat jelas dari meningkatnya angka kejahatan, kematian maupun kecelakaan transportasi. Konsumsi miras dinilai mampu memicu kejahatan lainnya.

DPR mengingatkan pemerintah untuk menunggu hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) antara DPR dengan pemerintah. Menurut Muzzamil, ada dua rezim soal Perda Miras, pertama yang mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Daerah yang membuat pemerintah pusat memiliki hak pengawasan pada produk DPRD.

Rezim kedua adalah mengacu pada Undang-Undang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang menyebutkan produk Perda hanya dapat dibatalkan melalui uji Mahkamah Agung (MA). Dalam posisi ini, Mendagri sangat mungkin menerapkan rezim yang memberikan hak bagi pemerintah pusat mengawasi produk aturan Undang-Undang di bawahnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, apapun alasan Mendagri untuk mencabut Perda Miras di beberapa daerah, seharusnya Mendagri menunggu hasil pembahasan RUU Minol antara pemerintah dengan DPR. Kalau Kemendagri ingin segera menertibkan Perda yang dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya, seharusnya pemerintah ikut segera mendorong diselesaikannya pembahasan RUU Minol.

“Pemerintah pusat jika ingin menertibkan Perda percepat saja pembahasan RUU Minol di DPR,” kata dia menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement