Kamis 19 May 2016 15:54 WIB

Mendagri: Pencabutan Perda Bukan untuk Melegalkan Miras

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Karta Raharja Ucu
Pemusnahan ribuan botol minuman keras di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pemusnahan ribuan botol minuman keras di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan, pencabutan perda pelarangan miras di sejumlah daerah bukan semata-mata untuk melegalkan minuman haram tersebut. Tjahjo mengakui miras sangat berbahaya dan terkait dengan lingkaran kekerasan.

Namun, pencabutan dan pencoretan beberapa perda pelarangan miras tersebut menurut Tjahjo karena ketidaksesuaian perda tersebut dengan peraturan pusat. Hal ini menyebabkan peraturan yang tumpang tindih.

"Pencabutan di provinsi karena perda perda itu merupakan kewenangan kabupaten/kota. Jadi kita akan rampingkan supaya gak tumpang tindih," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (19/5).

Tjahjo mengaku terus mendukung penuh adanya pelarangan miras. Ia sendiri sudah menghimbau kepala daerah untuk bisa memformulasikan peraturan agar peredaran miras bisa dikendalikan.

"Kami dukung penuh pelarangan miras itu kalau dikonsumsi anak anak. Seperti kemarin di Papua. Miras ini pelarangannya kita efektifnya karena itu muternya ke kekerasan seksual dan kekerasan lainnya," ujar Tjahjo.

Namun, Tjahjo sendiri tak menampik jika peraturan memang harus dimodifikasi dan dibentuk agar peraturan tersebut juga tidak menghambat pertumbuhan daerah. Misalnya dalam hal investasi dan pariwisata, Tjahjo menilai jangan sampai perda perda tersebut menghambat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement