Kamis 26 May 2016 15:24 WIB

KPAI Kritisi Pembebasan Jual Miras di DKI

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Minuman beralkohol.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Minuman beralkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya membebaskan penjualan minuman beralkohol tipe tertentu di minimarket dan toko pengecer di Jakarta.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, pembebasan itu akan berdampak negatif karena membuat orang mabuk. Sementara, orang mabuk bisa melakukan berbagai kejahatan. 

"Antara lain pembegalan, kejahatan seksual, bahkan hingga melakukan pembunuhan. Sebab mereka melakukan di bawah pengaruh alkohol," ujar Susanto.

Pemerintah Daerah, kata Susanto, seharusnya lebih memprioritaskan perspektif perlindungan anak dari miras. "Harusnya pemerintah daerah itu lebih mengutamakan perlindungan anak-anak dari mengkonsumsi miras daripada melakukan perlindungan bisnis miras. Ini tak boleh terjadi, anak-anak kita harus diselamatkan dari bahaya miras," ujar Susanto.

Membebaskan penjualan miras, lanjutnya, sama halnya memfasilitasi para generasi bermasalah. Karena itu, miras harus dilarang beredar dengan bebas.

Pembebasan penjualan minuman beralkohol di DKI karena surat Menteri Perdagangan yang sebelumnya mengatur pelarangan minuman keras, menjadi salah satu regulasi yang diubah dalam kebijakan deregulasi pemerintah terkait usaha peningkatan ekonomi tahun lalu. Karena itu, aturan peredaran minuman beralkohol di Jakarta kembali ke Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement