REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat bakal mengevaluasi kinerja pihak swasta pengelola Pasar Baru Bekasi, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Aktivitas perdagangan di salah satu blok menghadapi kendala akibat adanya tunggakan listrik senilai Rp 480 juta.
Selain pedagang kaki lima (PKL) yang memadati ruas Jalan Ir H Juanda, blok II Pasar Baru Bekasi mempunyai tunggakan listrik sebesar Rp 480 juta kepada PT PLN. Akibatnya, aliran listrik ke blok II yang banyak dihuni pedagang daging tersebut tersendat. Sejumlah kios tampak kosong tidak dihuni pedagang. Pihak ketiga selaku pengelola pasar, PT Bangun Prima Lestari Kencana (PT BPLK), juga dinilai kurang memperhatikan.
"Kami sedang mencari solusi yang paling baik menyikapi itu. PT PLN sudah melaporkan ke polisi tapi belum ada penyelesaian," kata Kepala Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi, Abdul Iman, kepada Republika.co.id, Sabtu (21/5). Menurut Iman, tunggakan listrik tersebut tidak dibayarkan oleh pengelola lama yang mengelola listrik di kawasan itu, bukan pihak ketiga ataupun Dispera.
Iman menyebutkan, hanya ada 400 pedagang yang ada di blok II. Tersendatnya sambungan listrik menyebabkan aktivitas perdagangan di blok II tidak maksimal sehingga pedagang enggan membuka kios di sana. PT PLN bahkan sudah melakukan pemutusan sambungan arus listrik. Hal itu berpengaruh terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dari Pasar Baru Bekasi. Menurut Iman, capaian PAD di blok II tidak sesuai yang diharapkan karena terkendala listrik.
Awal pekan depan, pihaknya berjanji akan memanggil kembali pengelola listrik yang lama dan pihak ketiga untuk berkoordinasi menyelesaikan masalah itu. Wali Kota telah meminta supaya masalah listrik segera dituntaskan. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, juga sudah menyatakan Pemkot Bekasi berencana mengambil alih pengelolaan Pasar Baru Bekasi.
Rencana itu muncul mengingat kondisi Pasar Baru Bekasi yang kurang diperhatikan oleh pihak pengelola. Seiring masa kontrak pihak ketiga yang mendekati masa akhir pada Juni 2016, kondisi itu menjadi bahan pertimbangan bagi Wali Kota untuk memperpanjang atau memutus kontrak dengan pihak pengelola.
Sejak Juni 2011, pengelolaan ketiga blok di Pasar Baru Bekasi diserahkan kepada pihak swasta, PT Bangun Prima Lestari Kencana. Masa pengelolaan PT BPLK akan habis pada tanggal 29 Juni 2016 mendatang. Menjelang berakhirnya masa pengelolaan pihak ketiga, instansi terkait akan membuat telaah serta membentuk tim sesuai instruksi Wali Kota Bekasi.
Tim tersebut bertugas mengevaluasi sampai sejauh mana pihak ketiga melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai perjanjian kerjasama. Hasil telaah tim itu menentukan apakah kontrak Pemkot Bekasi dengan pihak ketiga akan diteruskan atau tidak.
"Tapi kita lihat secara kasat mata banyak hal yang tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga. Di antaranya pembiaran masalah listrik di blok II, juga tidak diakomodirnya masalah PKL yang banyak di Jalan Moh Yamin dan Jalan Ir H Juanda," ungkap Iman.