REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- PLN Ranting Pringsewu memutus sambungan listrik ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sei Kampung Pringsewu. Pemutusan aliran listrik dilakuka karena PDAM tersebut menunggak tagihan pembayaran listrik selama tiga bulan dengan jumlah tunggakan lebih dari Rp 100 juta.
Pemutusan aliran listrik berdampak pada sekitar 3.000 sambungan air bersih ke pelanggan. Pemutusan listrik berlangsung Selasa (10/10) pada instalasi pengolahan air milik PDAM Sei Kampung Pringsewu di Desa Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Tidak adanya daya listrik, membuat suplai air ke pelanggar se-kabupaten tersebut terhenti.
Nizar, seorang karyawan di PDAM Pringsewu membenarkan adanya pencabutan meteran listrik oleh PLN Rayon Pringsewu di unit pengolahan air pada Selasa. Pemutusan listrik tersebut, ia mengatakan sementara karena PDAM menunggak tagihan listrik selama tiga bulan.
Divisi Manajer Hukum dan Humas PLN Distribusi Lampung Hendri AH saat dikonfirmasi Selasa (10/10) menyatakan belum mendapatkan informasi pemutusan aliran listrik di PDAM Pringsewu. Melalui stafnya, Wawan mengatakan, jika tiga bulan berturut-turut tidak melunasi tagihan maka meteran dicabut. "Kalau soal tagihan, tiga bulan berturut-turut belum dilunasi meteran memang dicabut," kata Wawan.
Ia akan mengecek ke PLN Rayon Pringsewu terkait dengan tunggakan tagihan listrik di PDAM Sei Kampung Pringsewu Keterangan yang diperoleh di PDAM Sei Kampung Pringsewu, tunggakan tagihan listrik perusahaan tersebut terhitung sejak Juni hingga September 2017 dengan besaran tagihan mencapai Rp 100 juta lebih. Belum lunasnya tagihan listrik, karena tunggakkan pelanggan, dan PDAM belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu.