Rabu 11 Oct 2017 16:24 WIB

Bupati Panggil Direktur PDAM Pringsewu Soal Tagihan Listrik

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
PDAM (ilustrasi)
Foto: Wordpress
PDAM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Bupati Pringsewu Sujadi langsung memanggil Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sei Kampung Yulizar terkait tunggakan tagihan listrik selama tiga bulan yang mencapai Rp 100 juta lebih, Rabu (11/10). Terputusnya aliran listrik PDAM oleh PT PLN setempat membuat air bersih 3.000 pelanggan terhenti.

Kabag Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu Yanuar mengatakan direktur PDAM masih dipanggil bupati dan jajarannya untuk membicarakan persoalan tagihan listrik tersebut. "Sore ini masih dipanggil bupati. Jadi, hasilnya kami belum bisa jelaskan," kata Yanuar saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (11/10).

Rencananya, pihak inspektorat akan melakukan pemeriksaan sistem keuangan dan manajemen yang ada di PDAM Sei Kampung Pringsewu. Selama ini, Pemkab Pringsewu terus membantu keuangan PDAM tersebut, namun tidak jelas sehingga terjadi tunggakan rekening tagihan listrik selama tiga bulan hingga ratusan juta rupiah.

PLN Ranting Pringsewu memutus sambungan listrik PDAM Sei Kampung Pringsewu, Selasa (10/10). PDAM tersebut menunggak tagihan pembayaran listrik selama tiga bulan dengan jumlah tunggakan lebih dari Rp 100 juta. Pemutusan aliran listrik berdampak pada sekitar 3.000 sambungan air bersih ke pelanggan.

Pemutusan listrik dengan pencabutan meteran listrik pada instalasi pengolahan air milik PDAM Sei Kampung Pringsewu di Desa Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Tidak adanya daya listrik, membuat suplai air ke pelanggar se-kabupaten tersebut terhenti.

Divisi Manajer Hukum dan Humas PLN Distribusi Lampung Wawan mengatakan, jika tiga bulan berturut-turut tidak melunasi tagihan maka meteran listriknya dicabut. Pencabutan dilakukan sementara, hingga pelanggan melunasi tagihannya. "Kalau soal tagihan. Tiga bulan berturut-turut belum dilunasi meteran dicabut," kata Wawan.

Keterangan yang diperoleh di PDAM Sei Kampung, tunggakan tagihan listrik perusahaan tersebut terhitung sejak Juni hingga September 2017 dengan besaran tagihan mencapai Rp 100 juta lebih. Belum lunasnya tagihan listrik, karena tunggakkan pelanggan, dan PDAM belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement