Kamis 19 May 2016 10:28 WIB

Sukabumi akan Razia Penggunaan Gas Melon Salahi Aturan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Gas ukuran 3 kg alias gas melon.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gas ukuran 3 kg alias gas melon.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi akan memantau peredaran tabung gas epliji tiga kilogram. Target pengawasan adalah penggunaan tabung gas tiga kilogram di hotel dan restoran.

"Jika hotel dan restoran menggunakan gas bersubdisi tersebut maka menyalahi aturan," ujar Kepala Diskoperindag Kota Sukabumi Ayep Supriyatna kepada wartawan Kamis (19/5).

Pelanggaran tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dikhawatirkan kata Ayep, penggunaan tabung gas elpiji tersebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas di Sukabumi. Oleh karena itu pemkot akan melakukan penindakan agar keberadaan gas bersubdisi dapat dimanfaatkan oleh warga yang berhak.

Rencananya ujar Ayep, razia penggunaan gas tiga kilogram di hotel dan restoran akan dilakukan pada pekan depan. Penindakan ini diharapkan semakin memperkecil peluang orang yang tidak berhak menggunakan gas bersubdisi.

Ketua Himpunan Wirawasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi Yudha Sukmagara mendukung langkah pemkot yang akan merazia penggunaan tabung gas melon di hotel dan restoran.

"Sebelumnya, kami sudah mengimbau agar mereka tidak memakai gas bersubsidi," cetus dia.

Saat ini ungkap Yudha, kuota tabung gas elpiji tiga kilogram untuk Kota Sukabumi masih sebanyak 290.000 tabung per bulan. Jumlah ini belum mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement