Jumat 13 May 2016 17:50 WIB

Warga Dadap tak Pernah Ditunjukkan Dokumen Resmi Penggusuran

Rep: C35/ Red: Karta Raharja Ucu
Ratusan nelayan dari Dadap yang tinggal di pesisir pantai menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (9/5).
Foto: Antara/Lucky R.
Ratusan nelayan dari Dadap yang tinggal di pesisir pantai menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Warga Kampung Dadap Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mengaku tidak pernah sekali pun ditunjukkan dokumen resmi hak milik tanah maupun surat penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Selama ini Pemkab Tangerang mengklaim lahan yang mereka tempati saat ini adalah lahan milik negara, yaitu PT Angkasa Pura dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI. Tetapi, Pemkab Tangerang tidak pernah menunjukkan dokumen resmi kepemilikan lahan tersebut, maupun surat permintaan penggusuran dari pemilik lahan.

"Tidak semua tanah di sana milik PT Angkasa Pura II (AP 2), kalau jalan ke arah kampung kami ada di sebelah kanan. Kami memohon mereka bisa menunjukkan dokumen resminya. Jangan hanya mengklaim saja," ujar Waisul Kurnia, warga Dadap yang merupakan generasi keempat di Kampung Dadap Baru itu kepada Republika.co.id, Jumat (13/5).

Sekda Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad mengklaim upaya penertiban yang dilakukan Pemkab Tangerang sah secara hukum. Ia beralasan, bangunan warga di Kampung Dadap tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Iskandar mengaku sudah mengkonfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai kepemilikan lahan tersebut. Dari AP 2 pun juga sudah memberikan surat penunjukan kepada Pemkab Tangerang untuk melakukan penertiban tersebut.

"Seperti yang dijelaskan oleh lawyer pemda ini tidak salah, dari segi pemanfaatan ruang tidak tepat dan perizinan tidak ada. Dan surat dari AP 2 ada, sudah diberikan kepada kami. Mereka tidak pernah minta, ya kami tidak tunjukkan," kata dia di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jumat (13/5).

Iskandar berkata, lahan sah yang dimiliki warga Kampung Dadap hanya sekitar dua hektar area. Sisanya adalah milik AP 2 dan Kemen PUPR.

Pria yang akrab disapa Ijul itu menjelaskan Kampung Dadap Baru sudah berdiri sejak 1975, atau lima tahun sebelum dibangunnya Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Dia yang mengaku menjadi warga Kampung Dadap Baru sejak lahir itu tentu heran dengan klaim kepemilikan lahan AP 2. Apalagi setiap ada pertemuan dengan warga, AP 2 tidak pernah ikut.

Selain itu surat kuasa penggusuran dari AP 2 kepada Pemkab Tangerang juga tidak pernah ditunjukkan kepada warga. "Setahu kami, para orang tua kami, tanah itu dibeli oleh kita dari kontraktor dari orang Prancis. Makanya ada jalan Prancis, karena kontraktornya orang Prancis," kata Ijul.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement