REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami keterlibatan Anggota DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainudin, dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku. KPK pun telah memanggil Musa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, saat ini tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. "Nama Musa memang sudah sering disebut oleh saksi bahwa dia terlibat. Namun, KPK masih harus mendalami bukti-bukti yang ada," kata Priharsa di Jakarta, Sabtu (7/5).
Priharsa menambahkan, kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku saat ini masih dalam tahap pengembangan. Menurut dia, kemungkinan masih banyak pihak yang terlibat. "Makanya KPK akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk terus mencari petunjuk," ujar Priharsa.
Menurut dia, penetapan tersangka tidak bisa hanya berdasarkan pernyataan saksi. Semua bukti, kata dia, masih harus dipelajari.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan Damayanti Wisnu Putranti (anggota DPR dari Fraksi PDI-P), Budi Supriyanto (anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar). Selain itu, KPK juga baru saja menetapkan Andi Taufan Tiro (anggota DPR dari Fraksi PAN) sebagai tersangka.