Rabu 28 Apr 2021 22:48 WIB

Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Azis Juga Digeledah KPK

Firli menyebut penggeledah untuk mencari bukti apakah seseorang bisa jadi tersangka.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/4).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa penyidik lembaga antirasuah tengah melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin. Penggeledahan dilakukan terkait perkara suap yang melibatkan salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Hari ini tim untuk penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (28/4).

Baca Juga

Firli mengatakan, penggeledahan dilakukan guna mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Dia mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan bukan berdasarkan pendapat, persepsi dan bukan asumsi apalagi halusinasi.

"Kami akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya," kata Firli lagi.

Menurut Firli, penggeledahan serta pemeriksaan yang dilakukan KPK dilakukan agar penetapaan seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. Dia menegaskan, bahwa KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak karena itu prinsip kerja lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri menyatakan, KPK akan segera memanggil Azis Syamsuddin. Pemanggilan terkait dengan perkara suap yang melibatkan anggota penyidik KPK dari kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

"Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/4).

 

Dia mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan terhadap seluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Dia melanjutkan, pemeriksaan juga dilakukan agar perkara menjadi lebih terang begitu juga dengan dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan didalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, sebagai tersangka dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Dia ditetapkan bersama dengan penyidik KPK dari kepolisian Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain.

Stepanus diduga menerima suap dari Syahrial agar KPK menghentikan penyidikan terhadap tersangka wali kota Tanjungbalai tersebut. Sementara, Azis Syamsuddin disebut-sebut menjembatani pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu.

Selanjutnya, Stepanus dan Maskur  sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Syahrial lantas menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman dari saudara Stepanus, berinisial RA. Syahrial juga memberikan uang secara tunai sehingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar.

Azis Syamsuddin hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon atau pesan singkat tidak direspons oleh Azis, sementara saat ini DPR masih pada masa reses.

 

photo
Kinerja KPK menjadi sorotan publik. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement