Selasa 27 Sep 2016 16:29 WIB

KPK Dalami 'Rapat Setengah Kamar' Komisi V DPR

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Andi Taufan Tiro
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Andi Taufan Tiro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui program aspirasi Komisi V DPR RI. Penyidik pun mulai mendalami pertemuan 'rapat setengah kamar' antara anggota Komisi V DPR dengan pejabat KemenPUPR seperti terungkap dalam persidangan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti.

Karenanya, KPK memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI, Prima MB Nuwa. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan kepada Prima guna mendalami kegiatan-kegiatan di Komisi V DPR RI, termasuk salah satunya rapat komisi.

"Dia dikonfirmasi soal jadwal-jadwal rapat dan beberapa urusan administrasi keanggotaan komisi V‎ DPR," kata Yuyuk saat dikonfirmasi Selasa (27/9).

Namun, Prima yang diperiksa selama setengah jam mengaku, hanya ditanyai penyidik perihal pengetahuan dirinya dengan Andi Taufan Tiro. Ia juga mengaku tidak ditanyai perihal pertemuan rapat setengah kamar yang disebut dalam persidangan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.

"Nggak ada, hanya ditanya apakah kenal Pak Andi Tiro," kata Prima di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).

Diketahui, Prima saat menjadi saksi di persidangan sebelumnya, mengakui ada pertemuan Pimpinan komisi V DPR dengan pejabat dari KemenPUPR yang disebut dengan 'Rapat Setengah Kamar'. Pertemuan itu diduga membahas jatah program dana aspirasi anggota dewan yang akan disalurkan ke dalam proyek infrstruktur di Maluku.

Prima juga tidak membantah pertemuan itu bertempat di ruang rapat Komisi V DPR pada sekitar bulan September 2015. Turut hadir dalam pertemuan adalah Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widyoyono serta semua ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Komisi V.

Namun, ia mengaku tidak dilibatkan sebagai notulen dalam rapat tersebut. Prima hanya mengakui bahwa dia ditugaskan mengirimkan pesan singkat terkait undangan rapat itu.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tujuh orang tersangka, tiga di antaranya yakni Anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Selain itu, dalam sidang vonis terhadap Damayanti, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memasukan peristiwa rapat setengah kamar‎ yang dilakukan para pimpinan, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) dan para petinggi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)‎ sebagai fakta hukum yang harus ditindaklanjuti KPK. ‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement