Jumat 06 May 2016 15:45 WIB

Cambuk Itu Bernama Yuyun

Aksi protes menentang pemerkosaan terhadap wanita dan anak kecil. (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

Namun, menurut Menteri Yohana pembangunan infrastruktur yang digaungkan pemerintah akan sia-sia bila tidak dibarengi dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia.

"Saya melihat infrastruktur yang ada di desa ini sangat tidak ramah anak dan perempuan. Jalan sangat terjal dan berlubang sehingga membahayakan anak-anak," katanya.

 

Hapus Kekerasan

Aktivis perempuan dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bengkulu menilai kasus Yuyun menjadi pintu masuk untuk memecahkan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di daerah ini.

"Kami bersama jaringan organisasi dan lembaga yang fokus di isu perempuan di Bengkulu mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kota Bengkulu, Lumongga.

Sejak kasus pemerkosaan yang terjadi pada 2 April 2016 tersebut terungkap, pihaknya sudah mengunjungi rumah keluarga korban dan memberikan pendampingan.

Bahkan tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga sudah mendatangi rumah keluarga korban di Kecamatan Padang Ulak Tanding, berjarak 117 kilometer dari Kota Bengkulu tersebut.

Pendampingan bagi keluarga tersebut untuk memastikan mereka bebas dari intimidasi pihak lain dan mereka juga aman dari semua potensi gangguan.

Sementara Direktur Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak (Pupa) Bengkulu, Susi Handayani mendesak pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual untuk menanggulangi kasus-kasus kekerasan seksual yang terus meningkat.

"Peristiwa tragis yang dialami Yuyun menjadi momentum untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Susi.

Perempuan dan anak-anak menurut Susi selalu mengalami kerentanan, tidak mendapatkan rasa aman dan nyaman sehingga mengalami korban perkosaan dan pembunuhan. Proses hukum bagi 12 pelaku yang sudah tertangkap menurut dia terus berlanjut dan kematian korban bukan berarti memutuskan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement