Jumat 06 May 2016 15:45 WIB

Cambuk Itu Bernama Yuyun

Aksi protes menentang pemerkosaan terhadap wanita dan anak kecil. (ilustrasi)
Foto: EPA/Narendra Shrestha
Aksi protes menentang pemerkosaan terhadap wanita dan anak kecil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Yohana Yembise tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan ucapan duka kepada Yana dan Yakin, orangtua Yuyun (14 tahun), korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 orang laki-laki.

Dengan suara bergetar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu menyampaikan duka Indonesia untuk kepergian Yuyun dan mengutuk peristiwa tragis yang dialami siswi kelas I SMP itu.

"Indonesia berduka, negara kaget atas peristiwa ini, mungkin ini yang pertama terjadi di Indonesia, seorang anak meninggal diperkosa 14 orang laki-laki," kata Menteri saat mengunjungi rumah Yuyun di Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, Kamis (5/5).

Di halaman rumah berdinding papan berlantai tanah itu, kedua orangtua Yuyun dan saudara kembarnya menerima kedatangan Menteri. Ibu korban, Yana (30) terlihat berusaha tegar dan menyampaikan terimakasih atas kedatangan Menteri dan apresiasi seluruh masyarakat atas kasus yang menimpa putrinya.

"Biarkan seluruh dunia tahu apa yang dialami anak saya dan kami minta pelaku dihukum berat," kata Yana.

Menteri Yohana mengatakan kedatangannya ke Bengkulu untuk menyampaikan duka sekaligus melihat dan mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa Yuyun.

Di hadapan masyarakat yang memadati rumah korban, Yohana mengatakan bahwa orangtua para pelaku pemerkosa itu dapat dituntut hukuman penjara karena membiarkan anaknya melakukan kejahatan berat.

Diketahui, tujuh dari 12 orang pelaku yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak di bawah umur. Namun, terkait tuntutan hukuman berat bagi pelaku yang masih berstatus anak-anak, Menteri mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yakni tuntutan 10 tahun penjara.

Pemerintah sudah meratifikasi konvensi internasional tentang Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu anak-anak tidak boleh dijatuhi hukuman mati atau tuntutan penjara seumur hidup.

Sedangkan bagi tersangka yang berusia di atas 18 tahun, Menteri menegaskan akan dihukum seberat-beratnya yakni tuntutan penjara seumur hidup.

"Sepulang dari sini saya akan merancang gerakan nasional laki-laki lindungi perempuan dan anak, karena pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah laki-laki," kata Menteri.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement