Kamis 05 May 2016 15:55 WIB

Dikabarkan Yance Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga: Kita Hormati Putusan MA

Rep: Lilis Handayani/ Red: Joko Sadewo
 Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance (foto : Septianjar Muharam)
Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Putra dari mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin (Yance), Daniel Muttaqien Syafiuddin menyatakan menghormati jika benar sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) atas Yance, pihak keluarga akan menghormatinya.

''Apapun putusan (MA), kita menghormati putusan MA,'' ujar putra Yance, Daniel Muttaqien Syafiuddin, melalui Blackberry Messenger kepada Republika.co.id, Kamis (5/5).

Saat ini di kalangan awak media massa beredar kabar MA telah mengeluarkan putusan memvonis Yance pidana empat tahun penjara. Daniel mengaku, hingga kini  keluarganya masih menunggu salinan resmi dari MA mengenai putusan itu. Dia pun enggan memberikan komentar lebih lanjut.

''Karena saya belum lihat salinan resmi dari MA-nya, ya saya gak bisa komentar,'' tutur pria yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut.

Seperti diketahui, Yance didakwa dalam kasus korupsi dalam pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada 2004 lalu. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memberinya vonis bebas pada 1 Juni 2015.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana khusus Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke ‎MA. MA pun dikabarkan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada suami dari Bupati Indramayu, Anna Sophanah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement