Rabu 18 May 2016 13:12 WIB

Kejagung Segera Eksekusi Yance

  Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance (foto : Septianjar Muharam)
Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung segera mengeksekusi mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin atau akrab dipanggil Yance pascaputusan kasasi yang memperberat hukumannya dengan 4 tahun penjara. Yance tersangkut kasus korupsi pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada 2004.

"Sedang berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, Rabu (18/5).

Saat ditanya petikan putusan yang diterima kejaksaan itu apa sudah bisa digunakan untuk mengeksekusi, Arminsyah enggan menjawabnya.

Indonesian Corruption Watch (ICW) curiga karena kejaksaan sampai sekarang belum mengeksekusi mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat,  Irianto MS Syafiuddin atau akrab dipanggil Yance pascaputusan kasasi yang memperberat hukumannya dengan 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada 2004.

"Hal ini sungguh mencurigakan dan sekaligus menyedihkan karena koruptor di luar negeri diburu sedangkan di dalam negeri dibiarkan," kata aktivis ICW Emerson F Juntho.

Secara normal, kata dia, seharusnya ketika petikan salinan putusan kasasi diterima kejaksaan, maka eksekusi terhadap terpidana korupsi bisa segera dilakukan. Namun, kata dia, sampai 14 hari sejak salinan petikan dikirim oleh MA namun belum juga Yance dieksekusi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bebas Yance pada 1 Juni 2015. Jaksa penuntut umum tidak menyerahkan begitu saja dan mengajukan permohonan kasasi kepada eks orang nomor satu di Kabupaten Indramayu itu. Hingga Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dengan hukuman empat tahun kurungan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement