REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau yang biasa disapa Yance, akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Indramayu, Ahad (22/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Dia ditahan di Lapas Kelas II b Indramayu dalam kasus korupsi PLTU Indramayu.
Kepala Kejari Indramayu, Eko Kuntadi menjelaskan, Yance menyerahkan diri dengan datang ke Kejari Indramayu dengan didampingi keluarganya, termasuk Istrinya yang juga menjabat sebagai Bupati Indramayu, Anna Sophanah. Selain itu, Yance juga didampingi penasehat hukumnya.
''Kami telah melaksanakan putusan kasasi MA (Mahkamah Agung) dalam perkara atas nama Yance tadi malam, dengan lancar dan aman,'' kata Eko.
Eko menyatakan, pelaksanaan keputusan kasasi MA terhadap Yance sudah sesuai prosedur. Pihaknya melakukan upaya persuasif dan komunikasi dengan Yance melalui penasihat hukum. ''Dia (Yance) koperatif dan datang menyerahkan diri dengan kesadaran dan siap melaksanakan keputusan,'' tegas Eko.
Eko menyatakan, setelah menyerahkan diri, Yance kemudian dibawa ke Lapas Indramayu. Namun, belum diketahui apakah Yance akan menjalani hukumannya di Lapas Indramayu atau akan dipindahkan ke lapas lainnya. ''Itu kewenangan pihak lapas,'' terang Eko.
Seperti diketahui, Yance terjerat kasus korupsi dalam pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada 2004 lalu. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memberinya vonis bebas pada 1 Juni 2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana khusus Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. MA pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada suami dari Bupati Indramayu, Anna Sophanah tersebut.