Selasa 03 May 2016 14:53 WIB

Pemberantasan Terorisme Jangan Pakai Cara Terorisme

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Din Syamsuddin
Foto: Republika/Darmawan
Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri tengah mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya terhadap terduga teroris Siyono. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin percaya Polri bisa adil dalam kasus ini.

"Kita percaya pada proses peradilan itu, tentu apapun hasilnya itulah hasil dari pengadilan," kata Din usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (3/5).

Din pun berharap agar kasus ini tak kembali terjadi di masa mendatang. Selain itu, ia juga menilai, dalam memberantas terorisme aparat tak dapat mengabaikan hak asasi manusia (HAM) dan hukum.

"Jangan melakukan kesalahan, karena pemberantasan terorisme itu tidak mengabaikan HAM, tidak mengabaikan hukum dan apalagi jangan sampai penanggulangan pemberantasan terorisme menempuh cara-cara terorisme," jelas dia.

Seperti diketahui, sidang kode etik kasus Siyono telah digelar sejak Selasa (19/4) dan berlangsung secara tertutup. Sidang digelar untuk menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melaksanakan tugas pengawalan kepada Siyono.

Warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten itu ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri dan meninggal dunia saat dalam pengawalan Densus 88 pada Jumat (11/3). Pihak keluarga meminta kasus tewasnya Siyono diproses sesuai hukum pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement