Kamis 28 Apr 2016 07:10 WIB

Revisi UU Pilkada Molor, Tahapan Pilkada 2017 Bisa Terganggu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menunjukkan jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2015 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/8).  (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Anggota Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menunjukkan jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2015 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/8). (Republika/Rakhmawaty La’lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tengah dibahas oleh Pemerintah dan DPR.

Namun, pembahasan yang sedianya ditargetkan selesai 29 April esok terancam tidak terwujud, lantaran alotnya pembahasan dua isu krusial di UU Pilkada.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap Pemerintah dan DPR bisa secepatnya menyelesaikan revisi UU Pilkada. 

"Meski memang pengesahan tersebut menjadi ranah DPR dan Pemerintah," katanya.

Hal itu penting mengingat penyelesaian revisi akan berpengaruh pada tahapan dan program dalan Pilkada. Yakni memungkinkan sebagian tahapan mundur jika pengesahan dilakukan pada akhir Mei.

"Mungkin dalam hal proses pembentukan PPK/PPS, juga terkait penganggaran menjadi penting perhatikan," ujarnya.

Ia mengatakan, pembentukan PKPU sendiri saat ini masih mengacu pada UU 8 Tahun 2015 dan juga PKPU 3 Tahun 2015. Sehingga nantinya, jika perubahan UU Pilkada selesai, maka akan PKPU akan disesuaikan dengan UU tersebut.

Meski begitu, ia optimistis tahapan Pilkada bisa berjalan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam PKPU tahapan dan program untuk Pilkada 2017.

"Kita jalankan yang ada, sekarang jalankan dengan rujukan lama, nanti kita sempurnakan dengan PKPU yang baru," katanya lagi.

Adapun dalam PKPU tahapan dan program untuk Pilkada 2017 sendiri, ada beberapa penyesuaian jika dibandingkan dengan draft PKPU pada uji publik sebelumnya.

Penyesuaian sendiri merupakan hasil bahasan internal KPU dan juga dengan DPR. Ferry mengatakan, proses pencalonan disesuaikan dengan sengketa proses pilkada menjadi lebih dimundurkan, mekanisme kampanye dipadatkan, dan juga penetapan pasangan calon dimundurkan.

"Tiga hari berikutnya sudah kampanye, itu agak dimundurkan. Otomatis proses pencalonan mundur sedikit yang asalnya Agustus, kita terima September," jelasnya.

Begitu pun dengan target selesai penganggaran yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang semestinya sebelum 30 April, juga mundur menjadi 22 Mei.

"Di NPHD 22 Mei, itu seluruh KPU, pengamanan, Bawaslu," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan pengesahan revisi bisa mundur menjadi akhir Mei.

Hal ini terjadi jika dalam pembahasan belum tercapai kata sepakat antara Pemerintah dan DPR. Menurutnya, sampai saat ini masih ada dua persoalan yang masih jadi problem dalam pembahasan kedua pihak, yakni terkait keharusan mundur anggota DPR, DPRD, dan DPD dalam Pilkada dan masalah persentase dukungan calon perseorangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement