REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta masih melakukan pendalaman dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dharma-Kun diduga melakukan tindak pidana pencatutan KTP warga untuk menjadi pendukung demi memenuhi syarat dukungan.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan atributif untuk menangani dugaan pelanggaran sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada. Menurut dia, sampai saat ini, KPU Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil dari pendalaman yang dilakukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Apapun nanti putusan Bawaslu tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Idham mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait kelanjutan pendalaman yang dilakukan terhadap Dharma-Kun. KPU Provinsi DKI Jakarta juga belum menerima putusan dari Bawaslu.
Sementara itu, KPU Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran. SK itu dinilai masih berlaku.
"Artinya yang bersangkutan dipersilahkan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain," ujar Idham.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu. Apabila sudah ada hasilnya, KPU disebut akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Soal proses di Bawaslu, kami menghormati dan menghargai proses tim penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang masih berjalan. Tentu kami menunggu seperti apa hasilnya dan kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan," kata dia.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pencatutan KTP oleh Dharma-Kun. Menurut dia, pihaknya sudah meminta keterangan dari para pelapor, saksi korban, dan saksi ahli.
"Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta (juga) telah memanggil Dharma dan Kun sebanyak dua kali. Namun tidak hadir, hari ini panggilan ketiga. Kami minta supaya kooperatif," kata dia, Ahad (25/8/2024).
Sementara itu, eks Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut mengomentari mangkirnya Dharma-Kun dari pemeriksaan Sentra Gakkumdu Bawaslu. Menurut dia, Bawaslu dapat menyatakan pencalonan Dharma-Kun tidak sah ketika yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan Sentra Gakkumdu sebanyak tiga kali.
"Jika sudah dipanggil tiga kali, Darma Pongrekun dan Kun Warhana tidak hadir, Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonannya tidak sah karena pencatutan masif KTP secara melawan hukum. Setelah itu dibawa ke proses pidana karena pelanggaran UU PDP, UU ITE, KUHP, dll," kata Mahfud dalam akun resmi X-nya @mohmahfudmd, yang dikutip Selasa.