Selasa 26 Apr 2016 05:22 WIB

PKS Segera Ambil Langkah Politik Terkait Fahri

Rep: Agus Raharjo/ Red: Yudha Manggala P Putra
Fahri Hamzah
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan segera mengambil langkah politik agar proses pergantian Fahri Hamzah tidak mundur. Hal ini menyikapi keputusan rapat pimpinan DPR yang ingin membentuk tim kajian hukum dalam proses pergantian Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah oleh PKS.

Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta mengatakan, keputusan rapim DPR tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pimpinan DPR agar tidak keliru. Fraksi PKS optimistis pimpinan DPR akan menghormati keputusan DPP PKS dan fraksi terkait pergantian Fahri Hamzah. Sebab, pergantian ini merupakan urusan internal partai.

“Semoga proses pergantian ini tidak mundur, DPR kan lembaga politik, ini juga proses politik,” tutur Sukamta pada Republika, Senin (25/4) malam.

Sukamta menjelaskan seluruh surat yang diperlukan untuk memproses pergantian Fahri Hamzah sudah dipenuhi oleh fraksi maupun DPP PKS. Dari surat tersebut, pimpinan DPR memang harus mengkajinya sebelum mengeluarkan keputusan. Jadi, wajar kalau pimpinan DPR membutuhkan waktu dalam proses pergantian ini.

Jadi, ada dua surat yang diserahkan ke pimpinan DPR RI. Pertama surat dari DPP PKS soal pemberhentian Fahri Hamzah, lalu surat kedua dari fraksi yang menyatakan pergantian posisi Wakil Ketua DPR RI dari Fahri Hamzah kepada Ledia Hanifah Amalia.

Menurut anggota DPR dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini, proses pergantian Fahri sedang berjalan dan tidak ada masalah. Jadi tidak ada kerugian apapun bagi PKS terkait mundurnya pergantian Fahri. “Insya Allah tidak merugikan PKS,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam rapat pimpinan DPR RI, diputuskan DPR membentuk tim kajian hukum terkait pergantian Fahri Hamzah. Tim ini akan bekerja selama 3 minggu dan baru melaporkan hasil kajiannya pada pimpinan DPR di awal masa sidang nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement