REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono, Badan Intelijen Negara (BIN) juga menangkap buronan kasus Bank Century Hartawan Alwi.
Hartawan Alwi merupakan terpidana kasus Bank Century pada 2014 lalu. Ia divonis selama 14 tahun kurungan penjara. Belum sempat menjalani hukuman Hartawan melarikan diri ke Singapura dan bersembunyi dengan beragam identitas palsu selama dua tahun.
"Hari ini juga kita juga sedang menunggu kedatangan Hartawan Alwi di Cengkareng. Ia terpidana kasus Bank Century dan sudah menghilang sejak 2014," ujar Jaksa Agung, HM. Prasetyo, Kamis (21/4).
Prasetyo mengatakan pihaknya malam ini juga langsung akan melakukan pemeriksaan berantai dengan dua terpidana ini. Keduanya, setelah tiba di Indonesia baik Samadikun juga Hartawan langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Ia mengatakan Samadikun akan diverifikasi terkait vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 2003 lalu terkait hukuman kurungan 4 tahun penjara dan denda 169 Miliyar rupiah. Sedangkan, Hartawan Alwi divonis 14 Tahun kurungan penjara.