Kamis 21 Apr 2016 23:33 WIB

Buronan Kasus Bank Century Kembali ke Indonesia Malam ini

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Badan Intelejen Negara Sutiyoso (kiri), buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (kedua kiri) dan Jaksa Agung H.M Prasetyo (kanan) tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (21/4) malam. (Republika/Raisan A
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Kepala Badan Intelejen Negara Sutiyoso (kiri), buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (kedua kiri) dan Jaksa Agung H.M Prasetyo (kanan) tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (21/4) malam. (Republika/Raisan A

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono, Badan Intelijen Negara (BIN) juga menangkap buronan kasus Bank Century Hartawan Alwi.

Hartawan Alwi merupakan terpidana kasus Bank Century pada 2014 lalu. Ia divonis selama 14 tahun kurungan penjara. Belum sempat menjalani hukuman Hartawan melarikan diri ke Singapura dan bersembunyi dengan beragam identitas palsu selama dua tahun.

"Hari ini juga kita juga sedang menunggu kedatangan Hartawan Alwi di Cengkareng. Ia terpidana kasus Bank Century dan sudah menghilang sejak 2014," ujar Jaksa Agung, HM. Prasetyo, Kamis (21/4).

Prasetyo mengatakan pihaknya malam ini juga langsung akan melakukan pemeriksaan berantai dengan dua terpidana ini. Keduanya, setelah tiba di Indonesia baik Samadikun juga Hartawan langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Ia mengatakan Samadikun akan diverifikasi terkait vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 2003 lalu terkait hukuman kurungan 4 tahun penjara dan denda 169 Miliyar rupiah. Sedangkan, Hartawan Alwi divonis 14 Tahun kurungan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement