Kamis 21 Apr 2016 16:03 WIB

Penegak Hukum Diminta Tindak Lanjuti Pernyataan Bhatoegana

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana memberikan keterangan pers jelang sidangnya dengan agenda sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana memberikan keterangan pers jelang sidangnya dengan agenda sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua DPD PAN Kabupaten Sumbawa Burhanuddin Jafar Salam meminta penegak hukum menindaklanjuti pernyataan Sutan Bhatoegana yang menyebut seluruh anggota Komisi VII DPR RI juga menikmati uang suap dan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi di SKK Migas dan Kementerian ESDM.

"Silakan aparat hukum bekerja. Kalau terbukti ada kader PAN di situ, kami akan menghormati proses hukum tersebut," kata Burhanuddin Jafar Salam atau akrab disapa BJS di Mataram, Kamis, menyikapi salah satu nama anggota DPR RI dari dapil NTB yang ikut diseret dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini PAN tidak akan menghalangi maupun mengintervensi proses hukum yang kini sedang berlangsung. Namun apa yang disampaikan Sutan Bhatoegana di pengadilan perlu mendapat respons aparat penegak hukum.

"Itu hak Sutan Bhatoegana mengatakan seperti itu di pengadilan. Tetapi, perlu ada pembuktian dan ranahnya penegak hukum untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.

Menurut BJS, jika memang ada kader PAN, terlebih lagi itu merupakan wakil dari dapil NTB disebut dalam pengadilan, partai tidak bisa berbuat apa-apa.

Namun untuk menyebut benar dan salah harus ada pembuktian terlebih dahulu, karena PAN tidak percaya dengan gosip ataupun ucapan sepihak yang disampaikan di persidangan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Kita mendukung pemberantasan korupsi. Kalaupun ada kader di tingkat pusat atau daerah ikut terlibat, partai tidak bisa menoleransinya," tegas BJS

Meski demikian, anggota Komisi III DPRD NTB ini mengatakan PAN bersikap "wait and see" dulu, karena ada asas praduga tidak bersalah. Terlebih lagi dalam kasus itu menyeret seluruh anggota Komisi VII DPR RI dan salah satunya merupakan kader PAN dari dapil NTB H Muhammad Syafrudin.

Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik selama 3 tahun karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait dengan jabatannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement