Rabu 19 Aug 2015 16:28 WIB

Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Sutan Bhatoegana, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Sutan Bhatoegana, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dengan vonis sepuluh tahun penjara. Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa barang dan uang terkait pembahasan APBN-P) di Kementerian ESDM pada 2012-2013.

Hakim Ketua Artha Theresia memimpin jalannya persidangan atas kasus dugaan korupsi yqng dilakukan oleh Sutan. Dalam sidang tersebut, hakim menilai Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Terdakwa Sutan Bhatoegana. Saudara Sutan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah hadiah barang dan uang berdasarkan dakwaan kesatu primer," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Hakim Artha juga membebankan Sutan dengan denda Rp500 juta, subsider satu tahun kurungan penjara. Hakim menilai dalam dakwaan kedua primer, Sutan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua lebih subsider.

Vonis Hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) KPK yang menuntutnya dengan pidana lenjara selama 11 Tahun. Menurut Hakim Artha, vonis sepuluh tahun tersebut karena sejumlah hal yang memberatkan Sutan.

"Terdakwa melakukam perbuatan yang melawan program pemerintah untuk memberantas korupsi," ujarnya.

Selain itu, Hakim Artha mengatakam keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui dalam persidangan menjadi satu hal yang memberatkan hukuman kepadanya. Sementara, lanjut Hakim Artha, sikapnya yang tidak mencerminkan Mantan Anggota DPR menjadi faktor terakhir sebagai penguat besarnya masa hukuman yang diterimanya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta. Dia dinilai terbukti menerima uang dari bekas Sekjen ESDM Waryono Karno USD 140 ribu, sebesar USD 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan Rp50 juta dari Menteri ESDM, Jero Wacik.

Sutan juga didakwa menerima Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Ahmad Suep. Dan, menerima satu unit rumah dan tanah dari Saleh Abdul Malik di Medan melalui istrinya, Unung Rusyanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement