Kamis 26 May 2016 20:01 WIB

KPK: Sutan Bhatoegana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Sutan Bhatoegana
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah mengeksekusi Mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung, Kamis (26/5). Sutan akan menjalani 12 tahun pidana penjara di lapas kelas I tersebut.

"Hari ini, Kamis (26/5) jaksa eksekutor pada KPK mengeksekusi terpidana Sutan Bhatoegana ke Lapas klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana 12 (dua belas) tahun Pidana penjara," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Kamis (26/5).

Sutan juga dihatuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta Subsider  delapan bulan penjara. Yuyuk juga memaparkan jika Sutan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta dan 7.500 dolar Amerika Serikat yang apabila tidak sanggup dibayar maka akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Sutan adalah terpidana kasus penerimaan suap senilai 140 ribu dolar AS dan gratifikasi berupa 200 ribu dolar AS, sebuah mobil Toyota Alphard dan sebidang tanah dan rumah seluas 1.194 meter persegi di Kota Medan.

Putusan pengadilan tingkat pertama pada 19 Agustus 2015 memutuskan Sutan divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada April 2016 memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara.

Artinya, majelis kasasi yang terdiri dari ketua Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief memutus melebihi tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Sutan divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Menurut majelis hakim kasasi, Sutan selaku anggota legislatif yang memegang kekuasaan elektoral dinilai telah melukai kepercayaan rakyat dengan melakukan korupsi politik. Ia juga dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain terkait korupsi politik, menurut Artidjo, Sutan juga berperan aktif menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Majelis kasasi juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan satu  Toyota Alphard.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement