Rabu 26 Aug 2015 14:02 WIB

Bekas Anak Buah Jero Wacik Dituntut 9 Tahun Penjara

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa penerimaan hadiah atau janji dalam penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa penerimaan hadiah atau janji dalam penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penuntut umum KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman selama sembilan tahun penjara kepada mantan sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Waryono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Waryono Karno telah terbukti secara sah dan sesuai dengan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi," kata penuntut umum KPK, Fitroh Rochyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8).

Selain pidana penjara selama sembilan tahun, bekas anak buah mantan menteri ESDM Jero Wacik itu dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Waryono juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangan memberatkan, penuntut umum menilai Waryono tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, cukup berusia dan hanya menikmati Rp 150 juta dari kerugian negara sejumlah Rp11 miliar.

Waryono Karno sebelumnya didakwa melakukan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Setjen ESDM. Perbuatan itu dilakukan bersama Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami. Penuntut umum menilai dakwaan ini terbukti dalam proses persidangan.

Penuntut umum menyatakan, Waryono memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan sepeda sehat, dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan kantor gedung Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012 yang tidak dibiayai APBN.‎ Waryono dinyatakan telah melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum.

Dia dinilai telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Perbuatan Waryono menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 11,124 miliar.

Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana Pasal 3 dan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan ini, Waryono mengaku kaget. Ia tak menyangka bakal dituntut selama itu. "Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, saya jujur saja kaget yang mulia, nggak menyangka saya," ujar dia. Sidang untuk Waryono kembali akan digelar, Rabu (9/9) dua pekan lagi dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Waryono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement