REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Maulana. Rida diperiksa terkait kasus dugaan suap Dewie Yasin Limpo.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati pun membenarkan pemeriksaan tersebut. Yuyuk mengatakan Rida diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Rida Maulana akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
Yuyuk menambahkan, KPK juga akan memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai Irenius Adii, dan asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandoso, sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dewie sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Atas perbuatannya, Dewie dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH