Kamis 21 Apr 2016 13:34 WIB

Proyek Reklamasi Dihentikan, Pengembang Pulau G Janji Taati Pemerintah

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
Ribuan nelayan bersama LSM melakukan aksi simbolis dengan menyegel pulau G proyek reklamasi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (17/4).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Ribuan nelayan bersama LSM melakukan aksi simbolis dengan menyegel pulau G proyek reklamasi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini telah menghentikan pelaksanaan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta untuk sementara waktu. PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Group) selaku salah satu pengembang yang mengerjakan pembangunan Pulau G, berjanji akan menaati kebijakan moratorium tersebut.

"Kami akan mengambil sikap kooperatif dengan pemerintah," ujar Asisten Wakil Presiden Hubungan Masyarakat dan Urusan Umum PT Muara Wisesa Samudra, Pramono, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4).

Ia mengklaim, selama ini PT Muara Wisesa Samudra sudah mengikuti ketentuan-ketentuan yang diberikan pemerintah selama menjalankan aktivitas reklamasi Pulau G. Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan masalah perizinan normatif yang diperlukan untuk memulai proyek tersebut, menurut Pramono, juga telah dipenuhi oleh perusahaan pengembang tersebut.

"Semua kegiatan reklamasi telah kami jalankan step by step sesuai dengan aturan dari pemerintah," katanya mengaku.

Namun dengan adanya kebijakan moratorium saat ini, proyek reklamasi yang sudah telanjur dijalankan oleh PT Muara Wisesa Samudra sebelumnya akan dilanjutkan kembali setelah pemerintah selesai melakukan evaluasi dan menyelaraskan segala peraturan serta proses perizinan yang dibutuhkan.

"Sekarang kami sedang fokus merapikan berbagai pekerjaan teknis untuk menghentikan proyek ini sementara waktu," ucap Pramono.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menyetop pelaksanaan megaproyek reklamasi Teluk Jakarta buat sementara waktu. Kebijakan itu diambil menyusul polemik yang muncul terkait berbagai isu pada proyek bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.

Mulai dari masalah pelanggaran prosedural dalam penerbitan izin reklamasi, kasus korupsi yang melibatkan petinggi Agung Podomoro Group dan pejabat DPRD DKI Jakarta, hingga isu kerusakan lingkungan akibat proyek itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement